BATANG – Dugaan adanya pengembalian dana proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menggemparkan publik. Nilainya pun tidak main-main, disebut mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta per desa. Isu panas itu mencuat dalam audiensi yang digelar DPP Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) di ruang rapat Sekda Kabupaten Batang, Kamis (21/5/2026).
Forum yang awalnya berjalan formal mendadak memanas ketika tim investigasi LPKM membeberkan informasi dugaan adanya “dana pengembalian” dari sejumlah proyek pembangunan gerai KDKMP di 14 desa. Audiensi tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting daerah, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Batang Asri Hermawan, Kepala Inspektorat Kabupaten Batang Imam Budiono, Kepala Dispermades Batang Andi Hakim, perwakilan Disperindagkop, Dinas Pertanian, hingga Pasiter Kodim 0736/Batang.
Dugaan Setoran Rp50 Juta-Rp200 Juta per Desa Dalam forum tersebut, LPKM mempertanyakan sedikitnya 10 poin terkait proses pembangunan KDKMP di Batang. Namun perhatian utama tertuju pada dugaan adanya permintaan pengembalian dana terhadap desa-desa tertentu. Menurut informasi yang diterima tim investigasi LPKM, pengembalian dana itu disebut terjadi apabila proyek pembangunan dikerjakan melalui pihak Babinsa.
Sementara jika proyek dikerjakan pihak swasta, maka tidak ada pengembalian dana. Yang membuat forum semakin riuh, beredar informasi bahwa dana tersebut disetorkan ke pihak Kodim Batang. Namun di sisi lain, muncul pula informasi lain di lapangan bahwa uang itu disebut-sebut diserahkan kepada BPK atau BPKP Jawa Tengah. Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras peserta audiensi karena dianggap menyangkut transparansi penggunaan anggaran proyek strategis nasional. Inspektorat Batang:
“Tidak Ada Pengembalian Dana ke BPK” Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Batang, Imam Budiono, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemeriksaan dari BPK terkait proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa program KDKMP merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh PT Agrinas dengan pemerintah sebagai kuasa pengguna anggaran.
“Perlu saya luruskan, sampai saat ini tidak ada BPK masuk. Kalau ada informasi pengembalian dana ke BPK itu tidak ada. Beda lagi setelah ada audit, kemudian ada pengembalian dana, ya itu masuk ke negara, ” tegas Imam di hadapan forum. Ia menjelaskan, pembangunan gedung koperasi melibatkan masyarakat dan peran Babinsa di lapangan. Sedangkan mekanisme pembiayaan dilakukan melalui PT Agrinas dengan skema yang bersumber dari pemotongan Dana Desa sekitar 35 persen setiap tahun selama enam tahun.
Imam juga menegaskan bahwa peran kepala desa secara umum hanya sebatas membentuk Perdes pembentukan koperasi melalui musyawarah desa dan menentukan lokasi pembangunan gedung. Kodim Batang: “Kami Hanya Pelaksana di Lapangan” Sementara itu, Pasiter Kodim 0736/Batang, Parmo, yang hadir mewakili Dandim Batang, menyatakan pihaknya hanya bertugas sebagai pelaksana pembangunan fisik di lapangan. Menurutnya, seluruh desain bangunan hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) berasal dari PT Agrinas.
“Kodim hanya pelaksana pembangunan di lapangan. Yang bertanggung jawab adalah PT Agrinas. Kami hanya mendapatkan gambar gedung dan RAB semua dari Agrinas, ” ujarnya. Saat ditanya mengenai total nilai pembangunan gedung KDKMP, pihak Kodim menyebut hal tersebut menjadi kewenangan pimpinan. Ia juga menjelaskan mekanisme pembayaran pekerja dilakukan setiap Kamis sore melalui Babinsa kepada para tukang atau pelaksana di lapangan. Sorotan Transparansi Proyek KDKMP.
Dalam audiensi itu, persoalan transparansi proyek menjadi salah satu isu paling tajam. Sejumlah peserta forum mempertanyakan tidak adanya keterbukaan informasi mengenai nilai pasti pembangunan setiap gerai KDKMP di Kabupaten Batang. Padahal, proyek tersebut disebut sebagai bagian dari program nasional yang menyedot anggaran besar dan berkaitan langsung dengan Dana Desa dalam jangka panjang. Forum juga menyinggung Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, khususnya Pasal 13 poin E, yang menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan fisik gerai koperasi.
Hingga audiensi berakhir, belum ada penjelasan rinci terkait dugaan aliran dana pengembalian tersebut. Namun isu itu kini mulai menjadi perhatian publik dan berpotensi memicu desakan investigasi lebih lanjut terhadap pelaksanaan proyek KDKMP di Kabupaten Batang.
